• Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait tindak lanjut pengaduan yang telah mereka lakukan ke dalam sistem Clever PPI. Kementerian Kominfo membuka layanan pengaduan kasus penipuan on-line yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan kasus penipuan on-line. Cara melaporkan kasus di Kominfo adalah sebagai berikut. “Mahkamah Tinggi membuat keputusan https://penipu77765.blogrelation.com/40457843/porno-an-overview