Para ulama sepakat bahwa seorang istri wajib mendapatkan pembantu jika suami kaya dan istri terbiasa mendapatkan pelayanan sewaktu masih tinggal bersama orang tuanya. Atau istri memiliki harkat yang tinggi atau sedang sakit. Terimakasih sudah berkunjung, untuk konfirmasi & pertanyaan bisa langsung ke admin kami dibawah ini. Berikut ini beberapa ayat https://francisc047rqo0.blogvivi.com/profile