Langkah pertama adalah mengubah profil pegawai, baik pegawai yang dinilai maupun penilai. Adapun profil atau biodata pegawai yang dirubah adalah seperti yang ditandai kotak merah seperti gambar di bawah ini. 36. merumuskan rencana intervensi hasil analisis knowledge dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita) “Tenaga honorer https://www.bacadenk.com/6518/permenpan-1-tahun-2023.html