Pengolahan tersebut melalui kerja sama penggarapan lahan pertanian padi dengan warga masyarakat setempat. Teungku Syiah Kuala sangat ahli dalam bidang Hukum dan pada masa itu ada juga ulama yang ahli bidang adat yaitu Pouteumerhom, ulama ini memilki keahliahnya masing-masing, hukum dan adat di Aceh tidak dapat dipisahkan sehingga dalam masyarakat https://jeffersonkjeldsen81.wordpress.com/2022/07/04/utilize-mp3juice/